INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
788/Pdt.P/2024/PA.Bjm | 1.SAFRIANSYAH, DRS. M.Si bin H. MUHAMMAD SAFAWI Alm 2.ALFIANSYAH bin H. MUHAMMAD SAFAWI Alm 3.ALRIPANSYAH bin H. MUHAMMAD SAFAWI Alm 4.RUSDIANSYAH bin H. MUHAMMAD SAFAWI Alm 5.MAS'UDAH, Dra binti H. MUHAMMAD SAFAWI Alm 6.MUZDHALIFAH binti H. MUHAMMAD SAFAWI Alm 7.ZOHAR LATIFAH binti H. MUHAMMAD SAFAWI Alm 8.HARIS FADHILLAH HMS bin H. MUHAMMAD SAFAWI Alm |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 788/Pdt.P/2024/PA.Bjm | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Des. 2024 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon.
2. Menetapkan Pernikahan antara H. Muhammad Safawi (alm) bin H. Mastur (alm) dengan seorang perempuan yang bernama HJ. Siti Muainah (alm) binti H. Busra Tukacil (alm) pada tanggal 16 Juni 1959 yang dilangsungkan di wilayah Banjarmasin Utara Provinsi Kalimantan Selatan dihadapan Penghulu yang bernama Abdul Hamid (alm) dan Wali Nikah yang bernama H. Busra Tukacil (alm), dengan disaksikan oleh saksi-saksi yaitu yang bernama M. Sani (alm) dan H. Kurnain (alm) dengan menyebutkan Ijab Kabul dan Mahar sebesar Rp. (100,-) Seratus Rupiah dibayar Tunai, adalah Sah menurut Hukum Islam dan Negara.
3. Menetapkan H. Muhammad Safawi (alm) bin H. Mastur (alm) sebagai Pewaris yang telah meninggal dunia pada tanggal 02 Oktober 2015.
4. Menetapkan HJ. Siti Muainah (alm) binti H. Busra Tukacil (alm) sebagai istri Pewaris telah meninggal dunia pada tanggal 27 Mei 2021.
5. Menetapkan Ahli Waris yang masih hidup dari H. Muhammad Safawi (alm) bin H. Mastur (alm) dan HJ. Siti Muainah (alm) binti H. Busra Tukacil (alm) adalah:
1) Safriansyah, DRS, M.SI Bin H. Muhammad Safawi (alm)
(Selaku Anak Kandung Laki-Laki Pertama)
2) Alfiansyah Bin H. Muhammad Safawi (alm)
(Selaku Anak Kandung Laki-Laki Kedua)
3) Alripansyah Bin H. Muhammad Safawi (alm)
(Selaku Anak Kandung Laki-Laki Ketiga)
4) Rusdiansyah Bin H. Muhammad Safawi (alm)
(Selaku Anak Kandung Laki-Laki Keempat)
5) Mas’udah Binti H. Muhammad Safawi (Alm)
(Selaku Anak Kandung Perempuan Kelima)
6) Muzdhalifah Binti H. Muhammad Safawi (alm)
(Selaku Anak Kandung Perempuan Keenam)
7) Zohar Latifah Binti H. Muhammad Safawi (alm)
(Selaku Anak Kandung Perempuan Ketujuh)
8) Haris Fadhillah HMS Bin H. Muhammad Safawi (alm)
(Selaku Anak Kandung Laki-Laki Kedelapan)
6. Menetapkan harta berupa 2 (dua) Bidang Tanah sebagai Harta Warisan atau Harta Peninggalan dari (Pewaris) yang terletak :
1) Di jalan Sungai Lulut Banjarmasin dengan Sertifikat Hak Milik nomor 5412 yang diuraikan dalam Surat Ukur nomor 1408 tahun 2010 seluas 1466 m2 (Seribu Empat Ratus Enam Puluh Enam) yang terletak di:
Provinsi : Kalimantan Selatan
Kotamadya : Banjarmasin
Kecamatan : Banjar timur
Kelurahan : Sungai Lulut
Yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kota Banjarmasin tertanggal 20 Oktober 2010 terdaftar atas nama HAJI MUHAMMAD SAFAWI.
2) Di jalan Sungai Lulut Banjarmasin dengan Sertifikat Hak Milik nomor 5413 yang diuraikan dalam Surat Ukur nomor 1409 tahun 2010 seluas 1199 m2 (Seribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan) yang terletak di:
Provinsi : Kalimantan Selatan
Kotamadya : Banjarmasin
Kecamatan : Banjar timur
Kelurahan : Sungai Lulut
Yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten / kota Banjarmasin tertanggal 20 0ktober 2010 terdaftar atas nama HAJI MUHAMMAD SAFAWI.
7. Menetapkan Permohonan ini demi Kepentingan Hukum Para Pemohon / Seluruh Ahli Waris yaitu Turun Waris / Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 5412 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5413 di Notaris dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Pertanahanan Kota Banjarmasin.
8. Menetapkan Biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. |
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |