Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
778/Pdt.P/2024/PA.Bjm NOORHAYATI ALIAS NOOR HAYATI BINTI AYUB ALIAS AYYUB Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 778/Pdt.P/2024/PA.Bjm
Tanggal Surat Jumat, 29 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NOORHAYATI ALIAS NOOR HAYATI BINTI AYUB ALIAS AYYUB
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon (Noorhayati Alias Noor Hayati Binti Ayub Alias Ayyub) sebagai wali dari anak yang bernama:
2.1. Siti Aisyah Amali binti Rusdi Amali, NIK: 6371046608090003, lahir di Banjarmasin pada tanggal 26 Agustus 2009 (umur 15 tahun 3 bulan);
2.2. Siti Khadijah Amali binti Rusdi Amali, NIK: 6371046608090002, lahir di Banjarmasin pada tanggal 26 Agustus 2009 (umur 15 tahun 3 bulan);
3. Memberikan izin Pemohon (Noorhayati Alias Noor Hayati Binti Ayub Alias Ayyub) mewakili anak yang bernama:
3.1. Siti Aisyah Amali binti Rusdi Amali, NIK: 6371046608090003, lahir di Banjarmasin pada tanggal 26 Agustus 2009 (umur 15 tahun 3 bulan);
3.2. Siti Khadijah Amali binti Rusdi Amali, NIK: 6371046608090002, lahir di Banjarmasin pada tanggal 26 Agustus 2009 (umur 15 tahun 3 bulan);
untuk melakukan perbuatan hukum yakni melakukan jual beli berupa sebidang tanah kering/darat di atasnya tidak terdapat bangunan, terletak di Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, dengan luas 108 M2 (seratus delapan persegi), dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
- Utara : berbatasan dengan 03218
- Timur : berbatasan dengan Jalan
- Selatan: berbatasan dengan 03216
- Barat : berbatasan dengan 03210
Sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 3759 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Banjarmasin pada tanggal 28 November 2005 atas nama NOORHAYATI, MUHAMMAD NURFAIZ AMALI, SITI KHADIJAH AMALI, SITI AISYAH AMALI. Bahwa Muhammad Nurfaiz Amali telah setuju bahwa harta tersebut dijual berdasarkan Surat Pernyataan yang dibuat pada tanggal 26 November 2024;
Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak