Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2025/PA.Bjm AMELIA GUSPITA SARI BINTI ALM H. NOOR ISMAIL SILFA SETI BINTI UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2025/PA.Bjm
Tanggal Surat Sabtu, 07 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AMELIA GUSPITA SARI BINTI ALM H. NOOR ISMAIL
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SuyandiAMELIA GUSPITA SARI BINTI ALM H. NOOR ISMAIL
Tergugat
NoNama
1SILFA SETI BINTI UMAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;----------------------
  2. Menetapkan NOOR ISMAIL BIN (ALM) IBERAHIM yang meninggal pada tanggal 27 Oktober tahun 2024 sebagai Pewaris;---------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah sebagai ahli waris dari NOOR ISMAIL BIN (ALM) IBERAHIM  dengan OLIANA BINTI (ALM) M. GAFAR, adalah AMELIA GUSPITA SARI BINTI NOOR ISMAIL (PENGGUGAT), lahir di Banjarmasin, tanggal 24 Agustus 1995 sesuai Akta kelahiran No. 395/IST/199-----------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan sah harta benda peninggalan NOOR ISMAIL BIN (ALM) IBERAHIM dengan OLIANA BINTI (ALM) M. GAFAR yang menjadi bagian harta waris antara Penggugat dengan Para Tergugat, yaitu: ---------------------------------------------------------------------
    1. Sertifikat Hak Milik No. 6193 dengan Pemegang Hak (Alm) Noor Ismail  Tertanggal 09 September 2008 dengan luas 201 M?2; (dua ratus satu meter persegi) didasarkan surat ukur 29 Agustus 2008 No. 659/Pemurus Dalam/201 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin Provinsi Kalimatan Selatan;-------------------------------------------------------------------------
    2. Sertifikat Hak Milik No 4507 dengan Pemegang Hak (Alm) Noor Ismail Tertanggal 09 Juli 2002 dengan luas 156 M2 didasarkan surat Ukur 113/PEDA/2002 yang terletak Jl. Arjuna VIII RT. 49 Beruntung Jaya Banjarmasin;-------------------
    3. Sertfikat Hak Milik No 00689 dengan Pemegang Hak (Alm) Noor Ismail Tertanggal 25 Maret 2013 yang terletak di Jl. A. Yani KM. 12.500, Kab Banjar dengan luas 1,972 M2 berdasarkan surat Ukur No. 00163/Gambut Barat/2012 yang dikeluarkan oleh BPN Kab Banjar;----------------------------------------
    4. Sebuah Tanah beserta bangunan yang terletak di Jalan Arjuna 2 No.19 RT.023 Rw.003 Komp BPP Kelurahan Pemurus Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, dengan batas-batas :--------------------------------------------------------
      1. Sebelah barat : Jalan Arjuna 2 Komp BPP
      2. Sebelah Timur                     : Tanah NOOR ISMAIL BIN (ALM) IBERAHIM
      3. Utara                           : H. Misrani dan Bidan Mawarti;
      4. Selatan                       : Jalan Arjuna VIII Kom BPP
  5. Menetapkan bagian hak waris PENGGUGAT dan hak Waris Terguggat sesuai ketentuan Kompilasi Hukum Islam (KHI) terhadap harta peninggalan NOOR ISMAIL BIN (ALM) IBERAHIM dan OLIANA BINTI (ALM) M. GAFAR;-----------------------------------------
  6. Menghukum Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah waris agar membagi dan menyerahkan kepada PENGGUGAT tanpa beban apapun dan biaya apapun;-------------------------------
  7. Menyatakan sita harta waris yang diletakan oleh PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN atas seluruh obyek perkara adalah sah, kuat dan berharga;----------------------------------------------------------------
  8. Menghukum Tergugat membanyar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua Juta rupiah) per hari jika Tergugat lalai atau sengaja tidak memenuhi isi putusan;---------------------
  9. Menyatakan putusan serta merta dapat dilaksanakan lebih dahulu, walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan Kasasi;-----------------------------------------------------------------------------------
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;---------------------------------------------------------

 

SUBSIDER

Jika Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak