Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
343/Pdt.P/2024/PA.Bjm JUBAIDI BIN MUKERI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 343/Pdt.P/2024/PA.Bjm
Tanggal Surat Selasa, 16 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUBAIDI BIN MUKERI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan memberi izin Pemohon (Jubaidi Bin Mukeri, Alm) mewakili anak yang bernama: Muhammad Nur Amin bin Jubaidi, NIK 6371030102080005, lahir di Banjarmasin pada tanggal 01 Februari 2008 masih di bawah umur sehingga menurut hukum tidak mampu untuk melakukan perbuatan hukum, maka dalam hal ini Pemohon memohon untuk diberi izin mewakili anak tersebut untuk melakukan jual beli sebidang tanah dengan kisaran harga jual sekitar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dan uang tersebut digunakan untuk biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan biaya kebutuhan sehari-hari anak tersebut, sebidang tanah untuk pertanahan, terletak di Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru dengan luas 346 M2 (tiga ratus empat puluh enam meter persegi), dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
  • Utara  : berbatasan dengan M 3083
  • Timur  : berbatasan dengan Jalanan
  • Selatan: berbatasan dengan M 3085
  • Barat   : berbatasan dengan Bengkel Expedisi PT. Mitra Lintas
    •  

Sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 02941 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kota Banjarbaru tanggal 31 Desember 2003 atas nama JUBAIDI;

  1. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak