Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
66/Pdt.G/2025/PA.Bjm EKA SETIA BUDI BIN KASFUL ANWAR MAWAR ISLAMIAH BINTI SAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 66/Pdt.G/2025/PA.Bjm
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKA SETIA BUDI BIN KASFUL ANWAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAWAR ISLAMIAH BINTI SAKAR
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Primer :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (maritaal beslag) dalam perkara ini;
  3. Menyatakan semua harta yang diperoleh Penggugat dan Tergugat selama perkawinan adalah harta bersama (gono-gini), baik berupa harta tetap (barang tidak bergerak) sebagai berikut :

3.1 Rumah yang beralamat di jalan Jeruk Purut 2 No 41 Sungai Andai

Keterangan : Sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah dari kayu setengah beton terletak di kelurahan Sungai Andai Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin, dengan luas 100 m2 (Seratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Utara              : berbatasan dengan ERNI
  • Timur             : berbatasan dengan SUHU
  • Selatan         : berbatasan dengan FERI
  • Barat              : berbatasan dengan FANI

Sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 3807 yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin pada tanggal 18 Oktober 2012 atas nama PT. HERLINA PERKASA.

  1. Menyatakan Harta Bersama (gono-gini) tersebut seperdua/separo bagian adalah hak dan milik Penggugat dan seperdua/separo bagian lagi adalah hak dan milik Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan seperdua/separo bagian dari harta tersebut kepada Penggugat, jika tidak dapat dilakukan pembagian harta secara natura maka diserahkan kepada Kantor Lelang Negara untuk dijual dan hasil penjualan lelang tersebut dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun Tergugat menempuh upaya Banding, Kasasi maupun Verzet;
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;

Subsider :

Mohon putusan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak