Petitum |
PRIMAIR :
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan ingkar janji / Wanprestasi;
- Menyatakan sah menurut hukum akad wakalah Pembiayaan KPR Subsidi Selisih Marjin BTN iB No.71506751 yang telah di Legalisasi No.7388/L/2017 oleh notaris Irma Noviarti SH.M.Kn dan akad Murabahah Pembiayaan KPR Subsidi Selisih Marjin BTN iB No.71506751 tanggal 24 Maret 2017 serta semua bukti-bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk segera melaksanakan kewajiban hutang pembiayaan secara sekaligus sebesar Rp.163.198.201 (seratus enam puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu dua ratus satu rupiah) yang terdiri dari sisa pokok sebesar Rp.115.692.324 dan sisa margin sebesar Rp.47.505.877 serta biaya-biaya yang timbul secara seketika, sekaligus dan tuntas kepada PENGGUGATselambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah dan bangunan yang terletak di Perum Mahatama GBM Puntik Blok No.69 Puntik dalam, Mandastana, Barito Kuala Kalimantan Selatan sebagaimana SHGB nomor : 00334 , Surat Ukur nomor : 493/Puntik dalam/2016 tanggal 14 juli 2016 atas nama Sugianor Abdi;
- Memerintahkan TERGUGAT untuk secara sukarela menggosongkan rumah objek agunan dalam kondisi apapun atau dari penghuni siapapun juga selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Memberikan kewenangan sepenuhnya kepada PENGGUGAT untuk menjual objek agunan pembiayaan kepada pihak lain sebagai pelunasan hutang TERGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000, (Lima ratus ribu rupiah) per-hari kepada PENGGUGAT apabila lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |