Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
786/Pdt.P/2024/PA.Bjm INDRA MAYU BIN H. MUSLIANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 16 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 786/Pdt.P/2024/PA.Bjm
Tanggal Surat Rabu, 11 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1INDRA MAYU BIN H. MUSLIANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ishfi Ramadhan, S.H., M.H.INDRA MAYU BIN H. MUSLIANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
 
1. Mengabulkan permohonan PEMOHON seluruhnya.
 
2. Menetapkan H. Musliani Bin H. Nunci, dan Hj Norsehan Binti Thoher, adalah sebagai pewaris.
 
3. Menetapkan siapa-siapa yang menjadi ahli waris dari H. Musliani Bin H. Nunci  dan Hj Norsehan Binti Thoher.
 
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
 
Subsider :
Mohon penetapan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak