Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
780/Pdt.P/2024/PA.Bjm RAHMANIAH BINTI BUDI SAMSUL BAHRI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 780/Pdt.P/2024/PA.Bjm
Tanggal Surat Selasa, 03 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RAHMANIAH BINTI BUDI SAMSUL BAHRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (Rahmaniah Binti Budi Samsul Bahri) sebagai wali dari anak yang bernama Aqila Elva Rahma binti Ma’mun, NIK 6371014505160005, lahir di Banjarmasin pada tanggal 05 Mei 2016 (berusia 8 tahun);
  3. Memberi izin kepada Pemohon (Rahmaniah Binti Budi Samsul Bahri) mewakili anak-anak yang bernama Aqila Elva Rahma binti Ma’mun, NIK 6371014505160005, lahir di Banjarmasin pada tanggal 05 Mei 2016 (berusia 8 tahun), untuk menjaminkan sertipikat sebidang tanah yang di atasnya ada perumahan terletak di Kelurahan Kelayan Barat, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, dengan luas 139 M2 (seratus tiga puluh sembilan meter persegi), dengan batas-batas dan ukuran sebagaimana yang tertera di dalam serpikat elektronik tersebut dengan Sertipikat Hak Milik NIB: 17.01.000003850.0 dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin atas nama RAHMANIAH, AKHMAD FADHILAH, MUHAMMAD FAISAL, AQILA ELVA RAHMA dan hasil menjaminkan sertipikat tersebut uangnya digunakan untuk biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan biaya kebutuhan sehari-hari untuk anak-anak;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;     
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak