Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1300/Pdt.G/2024/PA.Bjm 1.NANI SUTINAH BINTI S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
2.HJ. SUSILOWATI BINTI S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
3.SURYATI BINTI S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
4.HERLIANI BINTI S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
5.TAUFIK SYAFARULLAH BIN S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
1.RACHMAT SAROSO BIN R. SOCNDORO
2.BIMO AZIS RACHMANTYO BIN HARYO SEWAKI KRISSUDARTO
3.RUSMILA BINTI ASAN GEDJALI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kewarisan
Nomor Perkara 1300/Pdt.G/2024/PA.Bjm
Tanggal Surat Senin, 16 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NANI SUTINAH BINTI S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
2HJ. SUSILOWATI BINTI S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
3SURYATI BINTI S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
4HERLIANI BINTI S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
5TAUFIK SYAFARULLAH BIN S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ritawati, S.AgNANI SUTINAH BINTI S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
2Ritawati, S.AgHJ. SUSILOWATI BINTI S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
3Ritawati, S.AgSURYATI BINTI S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
4Ritawati, S.AgHERLIANI BINTI S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
5Ritawati, S.AgTAUFIK SYAFARULLAH BIN S.SUHERMAN ALIAS SUHERMAN
Tergugat
NoNama
1RACHMAT SAROSO BIN R. SOCNDORO
2BIMO AZIS RACHMANTYO BIN HARYO SEWAKI KRISSUDARTO
3RUSMILA BINTI ASAN GEDJALI
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
PRIMER :
 
1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
 
2. Membatalkan Penetapan Perkara Nomor: 569/Pdt.P/2024/PA.Bjm.
 
3. Menetapkan almarhumah Artinah Binti S.Suherman alias Suherman sebagai Pewaris ;
 
4. Menetapkan ahli waris almarhumah Artinah Binti S.Suherman alias Suherman sebagai berikut :
 
4.1. Rachmat Saroso Bin R. Socndoro, sebagai suami;
4.2. Hj. Susilowati Binti S.Suherman alias Suherman, sebagai saudara kandung perempuan;
4.3. Suryati Binti S.Suherman alias Suherman, sebagai saudara kandung perempuan;
4.4. Herliani Binti S.Suherman alias Suherman, sebagai saudara kandung perempuan;
4.5. Nani Sutinah Binti S.Suherman alias Suherman, sebagai saudara kandung perempuan;
4.6. Taufik Syafarullah Bin S.Suherman alias Suherman, sebagai saudara kandung laki-laki;
4.7. Bimo Azis Rachmantyo Bin Haryo Setyaki Krissudarto, sebagai cucu kandung laki-laki (ahli waris pengganti dari Haryo Setyaki Krissudarto);
4.8. Yolanda Insaniarty Binti Haryo Setyaki Krissudarto, sebagai cucu kandung perempuan (ahli waris pengganti dari Haryo Setyaki Krissudarto);
4.9. Naffy Sholeh Bin Haryo Setyaki Krissudarto, sebagai cucu kandung laki-laki (ahli waris pengganti dari Haryo Setyaki Krissudarto);
 
5. Menetapkan harta peninggalan (harta warisan) almarhumah Artinah Binti S.Suherman alias Suherman yang merupakan Harta Bersama dengan Rachmat Saroso Bin R. Socndoro yaitu berupa : 
 
5.1. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 294 M2 (dua ratus sembilan puluh empat meter persegi)  yang terletak dahulu di Jalan S. Parman, Kampung Teluk Dalam, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Sekarang di Jalan S. Parman, RT. 02, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 172  atas nama  ARTINAH SAROSO dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : SHM No. 83 ARTINAH Sarjana Hukum 
- Sebelah Utara : Bank Mega 
- Sebelah Selatan : Jl. Anambas
- Sebelah Timur : JL. S. Parman, Depan Polda terdahulu
 
 
5.2. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 347 M2 (tiga ratus empat puluh tujur meter persegi)  yang terletak dahulu di Jalan S. Parman, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Sekarang di Jalan S. Parman, RT. 02, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 83  atas nama  ARTINAH Sarjana Hukum dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jl. Anambas
- Sebelah Utara : Bank Mega
- Sebelah Selatan: Jl. Anambas
- Sebelah Timur : SHM 172, ARTINAH SAROSO
 
5.3. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 406 M2 (empat ratus enam meter persegi)  yang terletak di Jalan S. Parman, RT. 02, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 1113  atas nama  ARTINAH dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : M.23
- Sebelah Utara : M.189
- Sebelah Selatan: Muhammad Amin 
- Sebelah Timur : Gg. Anambas
 
5.4. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 276 M2 (dua ratus tujuh puluh enam meter persegi)  yang terletak dahulu di Jalan Anambas, Kampung Teluk Dalam (Antasan Besar), Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Sekarang di Jalan Anambas, RT. 02, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjar Tengah, Kota Banjarmasin. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 8 atas nama  ARTINAH dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jl. Anambas
- Sebelah Utara : Mathias
- Sebelah Selatan: Noorliansyah
- Sebelah Timur : Erwin
 
5.5. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 173 M2 (seratus tujuh puluh tiga meter persegi)  yang terletak dahulu di Jalan Sulawesi, Desa Pasar Lama, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Sekarang di Jalan Sulawesi (Salon Hery Boy), RT. 16, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjar Tengah, Kota Banjarmasin. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 138  atas nama  ARTINAH Sarjana Hukum dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jl. Sulawesi
- Sebelah Utara : Bustani
- Sebelah Selatan: H. Aktah
- Sebelah Timur : Rumah RT. 11
 
5.6. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 150 M2 (seratus lima puluh meter persegi)  yang terletak dahulu di Jalan Cendrawasih Beruntung Jaya, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjar Selatan, Kotamadya Banjarmasin, Sekarang di Jalan Bangau Putih, RT. 06, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 5843  atas nama  ARTINAH dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : SU. 221
- Sebelah Utara : SU. 199
- Sebelah Selatan: SU. 201
- Sebelah Timur : Jl. Cenrawasih/Bangau Putih
 
5.7. Sebidang tanah dan bangunan yang sekarang difungsikan sebagai Kost-kost an dengan luas 1070 M2 (seribu tujuh puluh meter persegi)  yang terletak dahulu di Jalan Skip Lama, Desa Teluk Dalam, Kecamatan Banjar Barat, Kotamadya Banjarmasin, Sekarang di Jalan Skip Lama (seberang Alfa Mart), RT. 38, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 442  atas nama  ARTINAH dengan batas-batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Barat : Sahak
- Sebelah Utara : Jalan Skip Lama
- Sebelah Selatan: Siti
- Sebelah Timur : Udin
 
5.8. Sebidang tanah dan bangunan (Ruko dua lantai) dengan luas 100 M2 (seratus meter persegi)  yang terletak di Jalan Sutoyo S. (samping Stikes Abdi Persada), Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 2048  atas nama  ARTINAH dengan batas-batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Barat : Dr. Badrun Aman
- Sebelah Utara : Sungai jalan MayJend Sutoyo.S
- Sebelah Selatan: SV.2026/1981
- Sebelah Timur : SV.27/TLB/2006
 
5.9. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 498 M2 (empat ratus sembilan puluh delapan meter persegi)  yang terletak di Komplek DPR (seberang RS Suaka Insan), RT. 31, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjar Barat/Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 454  atas nama  ARTINAH SAROSA dengan batas-batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Barat : Rusli Jaim
- Sebelah Utara : Gudin
- Sebelah Selatan: Gt. Hidayat Abdurrahman
- Sebelah Timur : Komplek DPR
 
5.10. Sebidang tanah kosong dengan luas 299 M2 (dua ratus sembilan puluh sembilan meter persegi)  yang terletak di Simpang Jagung, Gang 06, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan dahulu Banjarmasin Tengah sekarang Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 6063  atas nama  ARTINAH SARJANA HUKUM dengan batas-batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Barat : SU.97/TLD/1999
- Sebelah Utara : SU.97/TLD/1999
- Sebelah Selatan: Kasmono
- Sebelah Timur : Hendro Guyanto
 
5.11. Sebidang kosong dengan luas 8.470 M2 (delapan ribu empat ratus tujuh puluh meter persegi)  yang terletak dahulu di Simpang Jagung, Gang 06, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjar Barat/Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 4894  atas nama  ARTINAH Sarjana Hukum dengan batas-batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Barat : Sektor Barito
- Sebelah Utara : Sektor Barito
- Sebelah Selatan: H. Marzuki
- Sebelah Timur : Hendro Guyanto
 
 
5.12. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 120 M2 (seratus dua puluh  meter persegi)  yang terletak di Sungai Andai, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjar Utara, Kota Banjarmasin. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 5914  atas nama  Hajjah ARTINAH Sarjana Hukum ditulis juga ARTINAH dengan batas-batas sebagai berikut :
 
- Sebelah Barat : M.5795
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan: SU 4818/2010
- Sebelah Timur : M.5787
 
5.13. Sebidang Persawahan dengan luas 11560 M2 (sebelas ribu lima ratus enam puluh meter persegi)  yang terletak di Jalan Handil Barabai/Handil 4, Desa Manarap Baru, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar. Berdasarkan Akta Jual Beli nomor : 200/AJB-KH/1997  atas nama  Hj. ARTINAH.S.H. dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Sungai Handil 4
- Sebelah Utara : Sawah Ruhaniansyah
- Sebelah Selatan: Sawah Basri
- Sebelah Timur : Sawah Drs. H. Hanapi Arif
 
5.14. Sebidang tanah perumahan dengan luas 400 M2 (empat ratus meter persegi)  yang terletak di samping Cafe Olala, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Utara. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 5411 atas nama  Hajjah ARTINAH Sarjana Hukum dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : H. Badihin
- Sebelah Utara : Jalan
- Sebelah Selatan: 05493
- Sebelah Timur : H. Ramlan
 
 
 
 
5.15. Sebidang tanah perumahan dengan luas 400 M2 (empat ratus meter persegi)  yang terletak di samping Cafe Olala, Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Utara. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 5413 atas nama  Hajjah ARTINAH Sarjana Hukum dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Jalan
- Sebelah Utara : 05491
- Sebelah Selatan: 05489
- Sebelah Timur : H. Ramlan
 
5.16. Sebidang tanah perumahan dengan luas 11.062 M2 (sebelas ribu enam puluh dua meter persegi)  yang terletak di Rei V, RT. 04, Desa Puntik Tengah, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Utara. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 467 atas nama  ARTINAH dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Barat : Saleha
- Sebelah Utara : Jalan Ray V
- Sebelah Selatan: Handil
- Sebelah Timur : Drs. H. Fuad Hadi
 
5.17. Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 207 M2 (empat ratus dua belas meter persegi)  yang terletak di Jalan Panglima Batur, Kelurahan Loktabat, Kecamatan Banjarbaru, Kota Banjarbaru. Sebagaimana Serfikikat  Hak Milik, nomor : 3458  atas nama  ARTINAH Sarjana Hukum; 
 
5.18. Deposito berjangka pada PT. BPR Multidhana Bersama tahun 2019 atas nama ARTINAH dengan nomor register MDB.1893/D/III/2019 dan nomor MDBN 01223 besar dana Rp. 300.000.000 ( Tiga Ratus Juta Rupiah ) dengan bunga 9.50% Setahun.
 
5.19. Deposito berjangka pada PT. BPR Multidhana Bersama tahun 2018 atas nama ARTINAH dengan nomor register MDB.1861/D/XII/2018 dan nomor MDBN 01190 besar dana Rp. 400.000.000 ( Empat Ratus Juta Rupiah ) dengan bunga 9.25% Setahun.
 
5.20. Deposito berjangka pada PT. BPR Multidhana Bersama tahun 2016 atas nama ARTINAH dengan nomor register MDB.1398/D/VIII/2016 dan nomor MDBN 00727 besar dana Rp. 315.000.000 ( Tiga Ratus Lima Belas Juta Rupiah ) dengan bunga 9.25% Setahun.
 
5.21. Deposito berjangka pada PT. BPR Multidhana Bersama tahun 2015 atas nama ARTINAH dengan nomor register MDB.1247/D/IX/2015 dan nomor MDBN 00576 besar dana Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan bunga 10.25% Setahun.
 
5.22. Deposito berjangka pada PT. BPR Multidhana Bersama tahun 2015 atas nama ARTINAH dengan nomor register MDB.1246/D/IX/2015 dan nomor MDBN 00575 besar dana Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan bunga 10.25% Setahun.
 
5.23. Deposito berjangka pada Bank BTN tahun 2021 atas nama ARTINAH dengan nomor 00010-01-40-003488-0 Dengan nomor seri A 2031927 besar dana Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah ) dengan bunga 4.5% Setahun.
 
5.24. Deposito berjangka pada PD. BPR BINUANG tahun 2015 atas nama HJ.ARTINAH dengan nomor DB 001 29/BPR-BNG/2015 Dengan nomor 00000029 besar dana Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan bunga 10.25% Setahun. 
 
5.25. Deposito berjangka pada PD. BPR BINUANG tahun 2015 atas nama HJ.ARTINAH dengan nomor DB 001 28/BPR-BNG/2015 Dengan nomor 00000028 besar dana Rp. 500.000.000 ( Lima Ratus Juta Rupiah ) dengan bunga 10.25% Setahun. 
 
5.26. Deposito berjangka pada Bank Mandiri tahun 2023 atas nama ARTINAH dengan nomor seri biyet Af 508034 besar dana Rp. 1.000.000.000 ( Satu Milyar Rupiah ).
 
5.27. Tabungan pada PT. BPR Multidhana Bersama atas nama ARTINAH No rek 01.11.005467.01 / 01.21.005590 sebesar Rp.210.000.000 ( Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah ).
 
5.28. Tabungan pada Bank BTN atas nama ARTINAH sebesar Rp.67.671.906 ( Enam Puluh Tujuh juta Enam Ratus Tujuh Puluh satu Sembilan Ratus Enam Rupiah ).
 
5.29. Tabungan pada Bank PD  BPR BINUANG atas nama HJ.ARTINAH No rek 001.01.2016.046 sebesar Rp.370.000 (Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah).
 
5.30. Tabungan pada BPH Mitradana Artha Banua atas nama ARTINAH No rek  sebesar 0110103173 Rp.144.456.384 ( Seratus Empat Puluh Empat Juta Empat Ratus Lima Puluh Enam Ribu Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah ). 
 
 
6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan Faraid Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam ;
 
7. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan oleh Para Penggugat  ;
 
8. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan bagian/hak Para Penggugat dari Harta Warisan almarhumah Artinah Binti S.Suherman alias Suherman setelah putusan ini berkuatan hukum tetap atau inkrach; 
 
9. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa/dwangsoom kepada Para Penggugat perharinya sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), apabila Para Tergugat lalai tidak melaksanakan isi putusan sejak diucapkan sampai dengan dilaksanakan isi putusan ini ;
 
11. Memerintahkan menjual secara lelang dimuka umum Harta warisan Peninggalan tersebut dalam posita 9 angka 1 s/d 30, setelah dipotong biaya lelang dan lain-lain, dan uang hasil lelang umum tersebut dibagi ke seluruh ahli waris almarhumah Artinah Binti S.Suherman alias Suherman sesuai hukum yang berlaku; 
 
12. Membebankan biaya perkara tanggung renteng antara Para Penggugat dan Para Tergugat ;
 
SUBSIDER :
 
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak