Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PA.Bjm RR. HESTI TRI WULANDARI, SE BINTI R. BAMBANG SUYONO R. JAROT TEJO PURNOMO BIN R. BAMBANG SUYONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Adhol
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PA.Bjm
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RR. HESTI TRI WULANDARI, SE BINTI R. BAMBANG SUYONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1R. JAROT TEJO PURNOMO BIN R. BAMBANG SUYONO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Memberi izin kepada Pemohon (RR. Hesti Tri Wulandari, SE binti R. Bambang Suyono) untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suaminya bernama Andhika Dwitama bin Sujud Rasyidi.
  3. Menetapkan wali nikah Pemohon bernama R. Bambang Suyono bin Raden Gatot Samani adalah Wali Adhol;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak