Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Pemohon (Sunarsih binti Tukirin) sebagai wali dari anak yang bernama Fairuz Azzahra Setiawan binti Budi Setiawan, ST, MT, NIK 6310065407170002, lahir di Banjarmasin pada tanggal 14 Juli 2017;
- Memberi izin kepada Pemohon (Sunarsih binti Tukirin) mewakili anak yang bernama Fairuz Azzahra Setiawan binti Budi Setiawan, ST, MT, NIK 6310065407170002, lahir di Banjarmasin pada tanggal 14 Juli 2017 untuk melakukan penjualan hak milik atas sebidang tanah yang di atasnya berdiri sebuah bangunan rumah yang terletak di Desa Bersujud Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Laut dengan luas 363 M2 (tiga ratus enam puluh tiga meter persegi), sebagaimana cetakan dokumen elektronik Sertifikat Hak Milik NIB. 17.12.000006079.0 yang dicetak dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu dengan Nama Pemegang Hak M. FARID SETIAWAN – Banjarmasin 13 Agustus 2005, SUNARSIH – BLITAR 11 April 1982, FAIRUZ AZZAHRA SETIAWAN – BANJARMASIN 14 Juli 2017. Penjualan tanah tersebut dengan kisaran harga sekitar Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang seluruh dananya akan digunakan untuk kepentingan keberlangsungan hidup anak dan biaya pendidikan anak
- Membebankan biaya perkara menurut hukum;
|