Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
789/Pdt.P/2024/PA.Bjm 1.IDA WATI ALS IDAWATI BINTI BURHANUDDIN, H. (Alm)
2.ELVIRA RIZQIE AMALIA BINTI RUSDI RAKHMAN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 20 Des. 2024
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 789/Pdt.P/2024/PA.Bjm
Tanggal Surat Kamis, 19 Des. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IDA WATI ALS IDAWATI BINTI BURHANUDDIN, H. (Alm)
2ELVIRA RIZQIE AMALIA BINTI RUSDI RAKHMAN (Alm)
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Taufik Machfuyana, S.Hut, S.H, M.HIDA WATI ALS IDAWATI BINTI BURHANUDDIN, H. (Alm)
2Taufik Machfuyana, S.Hut, S.H, M.HELVIRA RIZQIE AMALIA BINTI RUSDI RAKHMAN (Alm)
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa :
a. IDA WATI ALS IDAWATI BINTI BURHANUDDIN, H. (Alm), NIK 6371014710730007, Lahir di Banjarmasin, tanggal 07 Oktober 1973, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), Agama Islam, beralamat di Jl. Kol. Sugiono GG. ABC No. 03 RT. 004 RW. 001, Kel. Pekapuran Laut, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
b. ELVIRA RIZQIE AMALIA BINTI RUSDI RAKHMAN (Alm), NIK 6371016208990003, Lahir di Banjarmasin, tanggal 22 Agustus 1999, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa, Agama Islam, beralamat di Jl. Kol. Sugiono GG. ABC No. 03 RT. 004 RW. 001, Kel. Pekapuran Laut, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan;
c. RIDHO RAKHMAN BIN RUSDI RAKHMAN (Alm), NIK 6371052512100001, Lahir di Banjarmasin, tanggal 25 Desember 2010, Pekerjaan Tidak/Belum Sekolah, Agama Islam, beralamat di Jl. Kol. Sugiono GG. ABC No. 03 RT. 004 RW. 001, Kel. Pekapuran Laut, Kec. Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
 
Adalah Ahli Waris dari Almarhum RUSDI RAKHMAN BIN H. MAHFUZ (Alm) yang telah meninggal dunia pada tanggal 15 September 2022 di Banjarmasin berdasarkan Kutipan Akta Kematian Nomor 6371-KM-21092022-0017 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Banjarmasin pada tanggal 21 September 2022.
3. Membebankan biaya perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
SUBSIDER:
Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Penetapan yang seadil – adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak