Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
35/Pdt.P/2025/PA.Bjm 1.ZULKIFLI BIN MASDAR
2.INDRA FEBRIANDANA BIN ZULKIFLI
3.INDAH NOR AZIZA, M.Ikom BINTI ZULKIFLI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 35/Pdt.P/2025/PA.Bjm
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ZULKIFLI BIN MASDAR
2INDRA FEBRIANDANA BIN ZULKIFLI
3INDAH NOR AZIZA, M.Ikom BINTI ZULKIFLI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan almarhumah IRNAWATI binti BARIHUN meninggal dunia pada tanggal 6 Desember 2024 sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan siapa-siapa yang menjadi ahli waris dari almarhumah IRNAWATI binti BARIHUN;
  4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak