INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1000/Pdt.G/2024/PA.Bjm | 1.RASIDI BIN H. DARMAWI 2.WITA DWI MAHARANI PUTRI BINTI MASDULHAK BABAN 3.EKO ABRIADY PUTRA BIN MASDULHAK BABAN 4.ZURAIDA BINTI ACHMAD DARMAWI 5.SRI WAHYUNI BINTI ACHMAD DARMAWI 6.MAHYUDI BIN ACHMAD DARMAWI 7.ANNIE, S.Pd. BINTI ACHMAD DARMAWI 8.LAILANY APRIALIA HAPSARI BINTI ACHMAD DARMAWI 9.SYAMSURI BIN H. DARMAWI |
GUSTI DANI RIFANI H. GUSTI ARDIANSYAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kewarisan | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1000/Pdt.G/2024/PA.Bjm | ||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Minggu, 08 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
2. Menetapkan Hj. Fatimah Darmawi, S.H. Binti H. Darmawi yang telah meninggal dunia pada tanggal 25 Januari 2020 sebagai pewaris.
3. Menyatakan sah Para Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat sebagai ahli waris almarhum Hj. Fatimah Darmawi, S.H. Binti H. Darmawi.
4. Menyatakan sah harta benda peninggalan almarhum Hj. Fatimah Darmawi, S.H. Binti H. Darmawi sebagai harta benda waris yaitu :
a. Tanah dan bangunan rumah yang terletak di Jalan Komplek Kayu Tangi II Jalur I No.111. RT.016. RW.002. Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, dengan ukuran lebar 10 meter, panjang 20 meter, luas 200 M2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas : dulu Ibu Rusli,
sekarang tidak kenal.
- Sebelalah Selatan berbatas : dulu Bp. Asyari
sekarang tidak Kenal.
- Sebelah Barat berbatas : cafe ayam greprek.
- Sebelah Timur berbatas :Jalan Komplek Kayu
Tangi II.
b. Sebuah toko yang terletak di Pasar Sentra Antasari, Kota Banjarmasin, dengan ukuran 3.00 meter X 2.00 meter, luas 6. 00 M2, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara berbatas dengan : lorong/gang
- Sebelalah Selatan berbatas dengan : toko No.194.
- Sebelah Barat berbatas dengan : toko
- Sebelah Timur berbatas dengan : lorong/gang
c. Sebuah mobli Brio warna putih, Nopol : 1277 TCI.
d. Buku Rekening Bank Mandiri atas nama Hj. Fatimah Darmawi, S.H. Binti H. Darmawi.
e. Deposito di Bank Mandiri Cabang Mitra Plaza Banjarmasin atas nama Hj. Fatimah Darmawi, S.H. Binti H. Darmawi.
5. Menetapkan bagiannya masing-masing dari ahli waris almarhum Hj. Fatimah Darmawi, S.H. Binti H. Darmawi sesuai dengan Hukum faraid Islam.
6. Menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda waris peninggalan almarhum Hj. Fatimah Darmawi, S.H. Binti H. Darmawi sesuai dengan Hukum faraid Islam
14. Menghukum Tergugat (Gusti Dani Rifani H. Gusti Ardiansyah) agar menyerahkan bagian masing-masing ahli waris kepada ahli waris yang sah dari almarhum Hj. Fatimah Darmawi, S.H. Binti H. Darmawi, dan jika tidak membagi dan menyerahkan secara suka rela dapat dilakukan pelelangan dimuka umum dengan hasil lelangnya dapat dilakukan pembagian dan diserahkan kepada seluruh ahli waris lainnya yang berhak.
7. Menghukum Tergugat (Gusti Dani Rifani H. Gusti Ardiansyah) membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000.- (lima juta rupiah) seak adanya putusan hingga berkekuatan hukum tetap jika Tergugat lalai melaksanannya.
8. Menghukum Turut Tergugat lainnya agar taat dan patuh untuk melaksanakan isi putusan.
9. Menghukum Tergugat (Gusti Dani Rifani H. Gusti Ardiansyah) membayar biaya perkara. |
||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |