Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BANJARMASIN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2025/PA.Bjm MUHAMMAD SALEH BIN H. BASERAN IBRAHIM ALIAS BASERAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2025/PA.Bjm
Tanggal Surat Kamis, 02 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD SALEH BIN H. BASERAN IBRAHIM ALIAS BASERAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primer:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan, mengangkat Pemohon (Muhammad Saleh Bin H. Baseran Ibrahim Alias Baseran) sebagai wali yang sah dari anak yang bernama Keisha Aurelia Ghinayya binti Muhammad Saleh, NIK 3209205504120001, lahir di Cirebon pada tanggal 15 April 2012;
  3. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Subsider:
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak